tag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post3882066828116665921..comments2023-10-01T22:36:34.268+07:00Comments on Garden of Thoughts: Artikel: Dualisme Penanganan Investasi Pemerintah oleh Departemen KeuanganMuhamad Nahdihttp://www.blogger.com/profile/13895818554894406857noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-37666038642362862952012-09-07T04:45:28.051+07:002012-09-07T04:45:28.051+07:00MAS AGUNG
Kalo menurut saya, investasi dalam pasal...MAS AGUNG<br />Kalo menurut saya, investasi dalam pasal 41 UU 1/2004 itu memang ada dua jenis. 1. Bersifat non permanen dhi. sebagaimana diatur dengan PP 1/2008 (sebagai amanat ayat 3). 2. Bersifat permanen dhi. diatur dengan PP 6/2006 (sebagai amanah ayat 4). Untuk bisa memahami konstruksi pasal 41 ini sebaiknya ditengok kembali ke legal drafting UU 1/2004. Konteks ayat 1 s.d. 3 adalah pemerintah sebagai stimulator PMD, sedangkan ayat 4 adalah pemerintah sebagai penyedia barang/jasa melalui PMN. Untuk ini sebenarnya sudah jelas pembagian tugas antara DJPB sebagai regulator, PIP sebagai operator dan KIP sebagai supervisi untuk investasi yang sifatnya non permanen (PP 1/20008). Untuk investasi permanen juga jelas DJKN sebagai administrator dan DJPB sebagai regulator dan KL teknis sebagai pengusulnya. DJKN secara keseluruhan mengelola administrasi investasi pemerintah baik permanen atau nonpermanen (999.03).masnoorhttps://www.blogger.com/profile/10219918405626308847noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-21063723299757316962011-01-06T10:27:44.638+07:002011-01-06T10:27:44.638+07:00terimakasih infonya, artikel yang menarik karena s...terimakasih infonya, artikel yang menarik karena saya sekarang juga merasa sedikit bingung antara investasi pemerintah dan Penyertaan Modal Pemerintah.<br />sedangkan dalam Pembiayaan APBN 2011 Investasi Pemerintah sendiri dibagi 2, yaitu PIP dan Pemberian Kredit Investasi Pemerintah (yang berdasarka informasi yang saya peroleh dari subdirektorat Perencanaan APBN-DJA sama2 ditangani oleh PIP/BIP).<br /><br />hal yang kurang jelas lagi, bahwa contoh yang didanai investasi dari PIP dalam APBN 2011 adalah pembangunan infrastruktur termasuk jalan, jembatan, rumah sakit..<br />lalu apa bedanya pengeluaran Investasi pemerintah dengan belanja modal?renrenhttps://www.blogger.com/profile/04194819567468574955noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-7648973439451723862010-04-06T11:12:18.896+07:002010-04-06T11:12:18.896+07:00saya tertarik membaca atikel Anda, namun, kalau sa...saya tertarik membaca atikel Anda, namun, kalau saya tidak salah bukannya DJKN mengurus penyertaan modal negara tsb dari segi administrasi saja dan tidak berorientasi pada return?<br />PIP/BIP orientasinya kan return, makanya di-BLU kan karena pemerintah kan organisasi nirlaba, dan regulator dari PIP dalam mencari laba tersebut adalah DJBBN karena DJPBN merupakan kuasa BUN, dan PIP merupakan perpanjangan BUN...Yudhpdhttps://www.blogger.com/profile/16871552838884971356noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-3745200057814441162010-03-03T17:05:48.897+07:002010-03-03T17:05:48.897+07:00Sebuah tulisan yang menarik... terima kasih mas, u...Sebuah tulisan yang menarik... terima kasih mas, untuk bahan diskusi teman saya diklat Pim IV yang berasal dari Pusat Investasi PemerintahMasmomathttps://www.blogger.com/profile/15264380378962871896noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-55190258177455668172009-12-01T16:42:14.206+07:002009-12-01T16:42:14.206+07:00kalo gak salah penyertaan modal yg di PP 1/2008 it...kalo gak salah penyertaan modal yg di PP 1/2008 itu merupakan kekayaan negara yg tidak dipisahkan makanya dikelola BIP sedangkan yg di PP6/2006 merupakan kekayaan negara yg dipisahkan. apa berpengaruh pada pertanggungjaabannya yax?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-13907564097379801512009-02-15T13:59:00.000+07:002009-02-15T13:59:00.000+07:00artikelnya bagus,, kebetulan saya msi fresh gradua...artikelnya bagus,, kebetulan saya msi fresh graduate dan ditaruh di PUSHAKA, harus bljar lebih byk lg, thx mas<BR/><BR/>visit pramud.multiply.comAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-26117403610725910372009-02-10T07:51:00.000+07:002009-02-10T07:51:00.000+07:00Ma kasih atas komennya. Insya Allah nanti akan co...Ma kasih atas komennya. Insya Allah nanti akan coba saya telusuri lagi referensi yang terbaru terkait dengan Investasi Pemerintah ini.Muhamad Nahdihttps://www.blogger.com/profile/08326147081733870851noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7826605099230154058.post-58119948706473552052009-02-06T17:53:00.000+07:002009-02-06T17:53:00.000+07:00Terimakasih atas artikelnya walopun mungkin telat ...Terimakasih atas artikelnya walopun mungkin telat baca. Kebetulan memang saya lagi ubek-ubek masalah investasi pemerintah itu.<BR/><BR/>Jadi memang ternyata bukan saya saja yang bingung bahwa peraturan yang ada banyak yang tumpang tindih dan saling bersinggung cukup dalam, termasuk disini adalag mengenai investasi pemerintah.<BR/><BR/>Sebenarnya di dalam DJPB itu setau saya juga ada eselon 2 yang tupoksinya seputar pengelolaan investasi pemerintah yaitu Direktorat Pengelolaan Dana Investasi coba silahkan anda cek di KMK 100 tahun 2008. Saya sendiri agak kesusahan untuk memetakan tupoksi masing-masing dari Dit PDI itu dgn DJKN dan BIP, belum lagi dengan Bappenas. Kebetulan background saya bukan hukum dan ekonomi jadi agak kesulitan namun begitu saya melihat secara kasat mata ada friksi tupoksi disini.<BR/><BR/>Mungkin mas bisa coba petakan lagi terkait dengan aturan KMK terbarunya. saya juga penasaran sebenarnya siapa yang paling berhak merencanakan, mengelola investasi pemerintah, serta melaporkan ...<BR/><BR/>Segitu dulu mas ..<BR/>TerimakasihRidzalhttps://www.blogger.com/profile/15056324096101078046noreply@blogger.com